ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM CLUB MOTOR BANDUNG
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
-
adalah pengambil keputusan tertinggi.
-
dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh :
-
Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam Forum Club Motor Bandung :
-
-
Mempunyai hak suara dan bicara.
-
Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
-
-
Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
-
Tugas-tugas dan wewenangnya:
-
Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
-
Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
-
Membahas dan menganalisis situasi daerah.
-
Membuat garis besar program organisasi.
-
Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
-
Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
-
Membuat resolusi – resolusi.
-
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
-
Usulan Pengurus Harian Forum Club Motor Bandung.
-
Usulan 50% + 1 anggota
PASAL 2
PENGURUS HARIAN
-
Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
-
Pengurus Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
-
Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
-
Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
-
Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
-
Tugas dan tanggungjawabnya :
-
-
Melaksanakan keputusan .
-
Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota FCMB.
-
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
-
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada .
-
Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
-
-
Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
-
Ketua Umum
-
Sekretaris Jenderal.
-
Ketua 1 ( internal ) & Ketua 2 ( eksternal ).
-
Divisi – Divisi
-
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN
1. Ketua Umum :
-
Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes .
-
Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
-
Tugas dan tanggung jawabnya:
-
Mengepalai Pengurus Harian .
-
Mengkoordinir Pengurus Harian .
-
Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
-
Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan .
-
Melaksanakan program organisasi.
2. Sekretaris Jenderal :
-
Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
-
Sekretaris Jenderal berkedudukan di Sekretariat .
-
Tugas dan tanggung jawabnya:
-
Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu oleh ketua 1 dan ketua 2.
-
Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
-
Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
-
Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
-
Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota FCMB adalah:
-
Kelompok / Club Otomotif Roda Dua yang berdomisili di Bandung.
-
Menyepakati AD/ART .
-
Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program FCMB.
-
Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
-
Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Forum Club Motor Bandung.
-
Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
-
Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
-
Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
-
Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
-
Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
-
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
-
Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
-
Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
-
Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
-
Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
-
Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
-
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
-
Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
-
Menghormati pendapat dan Usulan Club Anggota lain.
-
Membayar iuran anggota.
-
Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
-
-
Teguran lisan.
-
Teguran tertulis.
-
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
-
Dipecat dari keanggotaan Forum Club Motor Bandung.
-
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
-
-
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
-
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
-
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
-
-
-
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
-
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
-
-
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Forum Club Motor Bandung didapat dari:
1. Iuran wajib Anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota FCMB wajib membayar iuran rutin bulanan sebesar………….
PASAL 12
-
Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara dan Dana Usaha Pengurus Harian .
-
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Harian dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama Forum Club Motor Bandung.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian .
1 Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar

ad art cukup bagus